Aturan Baru, Seluruh Fasilitas Kesehatan Harus Pasang QR Code PeduliLindungi

- 5 November 2021, 15:46 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Feny Selly

KLIKMATARAM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fanyankes) untuk memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code PeduliLindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung.

Hal ini untuk mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi Covid-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan agar Vaksinasi dan Balapan Superbike Sama-sama Ngebut

“Meski kasus mereda, ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,” kata Abdul Kadir seperti yang dikutip KlikMataram dari kemkes.go.id.

Menurut Kadir, aplikasi ini sangat penting. Karenanya, dia menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.

Setelah itu buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini