Oleh karena itu, penggunaan virtual office sebagai KSP tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam sidak, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa virtual office tidak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.
“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” kata Ahmad Zabadi.***
Artikel Rekomendasi