Di Mataram Ada Kamera Tilang, Pelanggar Dikirimi Bukti Pelanggaran Meski Merasa Tak Pernah Disetop Polantas

18 Juli 2022, 08:04 WIB
Di Kota Mataram dipasang kamera tilang yang menjepret pengendara yang melanggar. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

KILIMATARAM- Ada kamera tilang di Kota Mataram yang membuat pengendara tak bisa main petak-umpet lagi dengan petugas Polantas. Peralatan itu dipasang di lima simpang jalan utama.

Pemotor tanpa helm di Mataram yang terpergok kamera tilang siap-siap dikirimi surat bukti pelanggara (tilang). Meskipun sebelumnya tak merasa dihentikan petugas Polantas.

Kamera tilang di Kota Mataram ini menjepret pengendara yang melanggar. Lalu bukti pelanggaran dikirim ke alamat rumah dan pelanggar diminta membayar denda.

Baca Juga: Bocoran Alchemy Of Souls:  Jung So Min Ikut Kontes Pelayan Songrim Demi Dekat Lee Jae Wook

Di mana saja lima titik kamera tilang dan pelanggaran apa saja yang dijepret kamera ini?

Sebanyak 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan peralatan bernama Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini.

Yakni pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus DKI Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pelanggaran batas kecepatan di mana terdapat juga radar-gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas, selanjutnya pelanggaran melawan arus jalan, dan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pidana ITE, Berkas Perkara Artis Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua lainnya, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan pelanggaran terkait STNK yang bisa dibidik melalui data di plat nomor kendaraan.

Lima titik pemasangan kamera ETLE yaitu di Jln Pejanggik (simpang BI), Jln Panca Usaha (simpang Hotel Aston), dan Jln Sriwijaya (simpang Kantor Golkar). Berikutnya di Jln Panji Tilar Negara sekitar simpang Seruni 1 dan Seruni 2.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, penerapan ETLE berjalan bersamaan dengan tindakan preventif dan penegakan tertib lalu-lintas lainnya yang dilterapkan selama ini.

“Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum, yakni dengan tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlalulintas,” kata Djoni Widodo.

Baca Juga: Video Pemotor Terobos Saf Tahlilan, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

Selain di lima titik tersebut, ETLE juga dipasang di kendaraan patroli. Kedunya, baik ETLE yang terpasang di lima simpang maupun kendaraan patroli akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

“Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar,” jelas Kombes Pol Djoni Widodo.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Tags

Terkini

Terpopuler