Pendapat MUI Tentang Ganja untuk Medis, Dibolehkan atau Tidak?

1 Juli 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi ganja /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

 

KLIKMATARAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pendapat boleh tidaknya menggunakan ganja untuk keperluan medis.

Pendapat MUI mengenai boleh tidaknya ganja untuk keperluan medis menjadi pehatian setelah ganja ramai dibicarakan oleh oran-orang dalam beragam kalangan.

Ganja medis viral karena aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti, ia menyuarakan agar ganja untuk alasan medis dapat dilegalkan Mahkamah Konstitusi (MK), demi pengobatan anaknya yang mengidap celebral palsy.

Baca Juga: Legalisasi Ganja, Santi Warastuti: Anakku Butuh Ganja untuk Medis

Melihat ke diskursus agama Islam, bagaimana hukum penggunaan ganja untuk alasan medis? Apakah diperbolehkan atau tidak? Apakah kalau untuk alasan obat hukum Islam membolehkan?

Penggunaan ganja secara mutlak dalam literatur Islam adalah haram atau tidak boleh, apalagi kalau digunakan untuk alasan yang tidak dibenarkan.

Karena ganja dapat merusak logika dan cara berpikir, sehingga orang dibuat lebih prefer pada nikmat yang tidak nyata dan sementara.

Baca Juga: Update Info Jemaah Haji Kota Mataram, Hadapi Gelombang Panas, Simak Inilah yang Dilakukan Petugas

Dalam literatur Islam dikenal istilah maqāsid as-syarīah. Maqāsid as-syarīah adalah tujuan pokok mengapa hukum-hukum syariah dalam Islam dikehendaki oleh Allah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Dalam diskursus Ushul Fikih, disebutkan setidaknya 6 tujuan mengapa Islam menghalalkan atau sebaliknya mengharamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang yang mukallaf atau dikenai beban menjalankan hukum Islam.

Salah satunya yang paling krusial adalah hifz al-aql atau menjaga akal. Akal dalam Islam menjadi orientasi sebuah perintah atau larangan agama itu diletakkan.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Kalau orang yang akalanya rusak dan tidak dipelihara, bahkan sengaja merusaknnya maka dia dianggap berdosa.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menyampaikan bahwa ganja atau narkotika dilarang karena dapat memberikan mudharat atau bahaya pada diri seseorang.

Penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama mengapa dalam Islam dilarang.

“Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya: Laa dhoror wala dhiror (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Juga kaidah: Adh-dhoror yuzal (bahaya itu harus dihilangkan),” dikutip dari laman HalalaMUI.

Baca Juga: Ini Peringatan Menggunakan Handphone Saat Mengisi BBM Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Kaidah Ushul Fikih tersebut menjadi landasan bagi para pakar fikih untuk mengharamkan penyalahgunaan ganja.

Sehingga dapat ditemukan ketika para ulama ditanya tentang hukum ganja maka mereka melihat kondisi dan situasi si penanya, lantas mereka menyampaikan keharamannya.

Adapun di sisi lain, LPPOM MUI menyampaikan kebolehan penggunaan ganja kalau untuk alasan yang dibenarkan, tidak disalahgunakan.

“Dari sini dapat dipahami, beda penggunaan, maka akan beda pula dampaknya, dan dengan demikian berbeda pula ketetapan hukumnya.”

“Sebagai contoh perbandingan lagi, penggunaan narkotika atau morfin, dalam kedokteran itu diperbolehkan. Misalnya dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi,” kutipan di laman yang sama.

Sehingga titik temu hukum fikih dengan hukum negara yang melarang penggunaan ganja secara umum, maka itu dikategorikan sebagai langkah preventif.

Dalam kaidah Ushul Fikih disebutkan istilah sadduz-zariah yaitu menutup pintu keburukan sehingga keburukan itu tidak bisa dioprasikan.***

Editor: Yeni Irmaya

Tags

Terkini

Terpopuler