Ini Rekomendasi KPAI Untuk Mencegah Kasus Kekerasan pada Anak Sekolah

29 Desember 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. /pixabay

KLIKMATARAM - Banyaknya kasus kekerasan atau perundungan pada anak di lingkungan satuan pendidikan sepanjang tahun 2021 membuat keprihatinan yang dalam.

Untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong beberapa hal agar bisa diterapkan di masa yang akan datang.

KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Menyarankan Timnas Indonesia Melakukan Hal Ini agar Bisa Menang Lawan Thailand di Piala AFF

Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan.

KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

Karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

KemendikbudRistek juga didorong untuk  mensosialisasi secara masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Byun Woo Seok, Pemeran Putra Mahkota Lee Pyo yang Gemar Alkohol di Moonshine

Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah, madrasah, pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan.

Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.

Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.

Baca Juga: Lee Junho dan Lee Se Young Bahas Mengenai Adegan Ciuman di The Red Sleeve

"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," jelas Komisioner KPAI, Retno Listyarti.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler