Bea Cukai dan MPGA Beri Penjelasan Pembongkaran Motor Ducati, Ini Kata Mereka

12 November 2021, 08:04 WIB
Lupakan Unboxing Ilegal di Mandalika, Ducati Justru Tak Sabar Balapan ke Indonesia /Tangkapan layar Instagram/@michaelrinaldi21//

KLIKMATARAM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya buka suara perihal dugaan pembongkaran boks kargo berisi motor tim pabrikan Ducati di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan bahwa pemeriksaan fisik boks kargo yang berisi motor pabrikan Ducati sebelum digelarnya World Superbike (WSBK) sudah sesuai prosedur.

Askolani menjelaskan hal ini untuk menepis dugaan pembongkaran secara ilegal boks kargo tersebut setelah beredarnya foto dan video yang akhirnya memberi kesalahpahaman kepada masyarakat.

Baca Juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Haramkan Pinjol karena Mengandung Riba

“Barang yang diimpor dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh bea dan cukai sudah sesuai prosedur kepabeanan,” kata Askolani kepada Antara yang dikutip KlikMataram, Jumat 12 November 2021.

Menurut dia, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang apakah sudah sesuai SOP pemeriksaan barang impor.

Saat bea cukai melakukan pemeriksaan fisik, boks kargo yang berisi motor Ducati itu dibuka oleh perwakilan panitia.

Dijelaskan Askolani, pembukaan barang yang dilakukan perwakilan panitia itu, yaitu pengurus barang impor atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Baca Juga: Jumat Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Sirkuit Mandalika

Setelah selesai pemeriksaan fisik, lanjut Askolani, panitia dan penyelenggara yang merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengamankan dan menutup kembali boks tersebut.

Sebelumnya Mandalika Grand Prix Association (MPGA) memberi klarifikasi pembukaan peti boks motor peserta WSBK. Hal itu dilakukan merupakan prosedur customs clearance atau impor barang yang mesti dilakukan.

Direktur Strategis dan Komunikasi MPGA Happy Harinto melalui siaran persnya, Kamis 11 November 2021 menjelaskan bahwa seluruh barang yang dibawa Dorna ke Indonesia harus melalui pemeriksaaan sebelum digunakan.

Baca Juga: Ini Rute dan Syarat Menonton Balap Motor IATC di Sirkuit Mandalika

Happy mengungkapkan bahwa sesuai prosedur, barang harus diperiksa dan dibuka oleh pihak forwarder yang mengurus impor dan ekspor barang tersebut dengan izin dari sang pemilik, yaitu Dorna.

Saat pemeriksaan dilakukan, peti boks tersebut dibuka oleh forwarder dan disaksikan oleh Dorna. Pemeriksaan itu dilakukan agar barang yang dibawa masuk ke Indonesia sesuai master list.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar pemeriksaan barang-barang yang keluar dari Indonesia setelah ajang WSBK berakhir apakah sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang masuk,” jelas Happy.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler