Terbongkar, 20 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

29 Oktober 2021, 03:25 WIB
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 20 kelompok yang menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal, menyaru sebagai koperasi simpan pinjam (KSP). Dalam menjalankan aktivitasnya mereka mengaku sebagai koperasi, namun berkantor virtual alias tak memiliki bangunan lokasi usaha koperasi.

Praktik itu terbongkar dari inspeksi mendadak (sidak) Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Selasa 26 Oktober  2021.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Kantor Berita Antara, Kamis 28 Oktober, kelompok yang menjalankan aktivitas itu mengaku berbadan hukum koperasi.

Dalam menjalankan aktivitas pinjaman uang, kelompok itu menggunakan modus yang biasa digunakan pinjol illegal. Yaitu menawarkan pinjaman dengan memanfaatkan platform media sosial.

Mereka mengaku menjalankan usaha koperasi, bahkan seringkali mencatut nama koperasi resmi yang sudah ada. Para pelaku itu juga mengklaim sebagai lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kesemua lembaga yang mengaku koperasi dan menjalankan praktek pinjol illegal itu didirikan tahun 2021 lalu. Menggunakan satu akta notaris untuk 20 lembaga.

Dijelaskan Ahmad Zabadi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ke-20 lembaga itu disinyalir dibentuk oleh satu orang berinisial JS. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Ini diindikasikan dari pihak penyidik bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” jelas Ahmad Zabadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 Tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan.

Oleh karena itu, penggunaan virtual office sebagai KSP tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam sidak, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa virtual office tidak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.

“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” kata Ahmad Zabadi.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler