KLIKMATARAM – Penggunaan ganja untuk keperluan medis masih menjadi pro dan kontra termasuk dalam fikih.
Menukil dari hasil penelitian Hatim Ismail Musa dari Universitas terbuka al-Quds Palestina, ada beberapa pendapat ulama rentang pemanfaatan tanaman narkotika untuk keperluan medis.
Pengikut mazhab Syafi’i, sebagian besar pengikut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memungkinkan kebolehan tanaman narkotika digunakan untuk keperluan medis, seperti pengobatan.
Baca Juga: Make Up Seo Ye Ji Jadi Sorotan di Episode 9 Eve, Netizen: Ke Pemakaman Pakai Make Up Kayak Gitu?
Dengan catatan bahwa penggunaan tanaman tersebut adalah hasil rekomedasi dari dokter spesialis terpercaya.
Alasan diperbolehkannya, sudah tidak ditemukannya lagi obat alternatif lain dari tanaman yang tidak memberikan efek samping seperti narkotika.
Baca Juga: Pendapat MUI Tantang Ganja untuk Medis, Dibolehkan atau Tidak?
Alasannya adalah keadaan darurat atau terpaksa, sebagaimana dalam Alquran surat al-baqarah [2]: ayat 137:
“Sesungghunya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 137)
Artikel Rekomendasi