"Jika Imam bacaannya tidak fasih, lalu yang dibaca adalah Fatihah, kemudian menjadi sebab bacaan Fatihah kurang hurufnya, maka ini disebut sebagai ummi atau kerusakan yang dapat merubah makna," kata Buya seperti dikutip Klik Mataram, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Persiapan Armuzna dengan Matang, Tidak Ingin Peristiwa Kelam di Mina 2015 Terulang Kembali
Dalam hal ini Buya Yahya mengutip pendapat Imam Syafi'i, salah satu imam mazhab yang mayoritas dianut oleh muslim Indonesia.
Ulama sejuta ummat itu menjelaskan bahwa, Imam yang salah dalam membaca Fatihah lalu kesalahannya dapat merubah makna, maka oleh imam Syafi'i memberikan dua penjelasan.
"Jika dia ummi, maka menurut pendapat yang pertama, kita sebagai makmum bukan hanya makruh bermakmum tapi gak sah jika bacaan imamnya seperti itu," jelas Buya menerangkan pendapat Imam Syafi'i yang pertama.
Hal ini dikarenakan keadaan imam tersebut mampu untuk memperbaiki kesalahan dan ada unsur kesengajaan.
"Cuman jika Imam hanya bisanya segitu, difasih-fasihin memang sudah lidahnya seperti itu, kalau memang berlepotan, kemudian kita bermakmum di belakangnya, maka dalam hal ini sah," terang Buya mengutip pendapat Imam Syafi'i yang kedua.
Sahnya sholat dibelakang imam menurut pendapat yang kedua disinyalir karena imamnya dihitung sah, sah karena uzur.
Dengan ini maka bermakmum kepadanya tetap sah.
Artikel Rekomendasi