KLIKMATARAM – Pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? dijawab oleh K H Ahmad Zahro.
K H Ahmad Zahro menjawab pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? pada buku fiqih kontemporer karyanya.
Adapun rangkuman jawaban pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? adalah sebagai berikut:
K H Ahmad Zahro mulai menjelaskan aborsi menurut hukum positif, aborsi atau abortus provocatus (pengguguran kandungan dengan sengaja) menurut hukum positif Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam? Begini Penjelasan K H Ahmad Zahro
Terdapat ketentuannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV pasal 299 ayat (1).
Dikatakan bahwa, perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau minta bantuan pada orang lain.
Dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Makanan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Otak, Berpengaruh pada Kecerdasan
Artikel Rekomendasi