Apakah Seorang Gadis yang Hamil karena Diperkosa, Boleh Melakukan Aborsi? Simak Penjelasan K H Ahmad Zahro

- 19 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi  wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil /Pixabay.com/fezailc

KLIKMATARAM – Pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? dijawab oleh K H Ahmad Zahro.

K H Ahmad Zahro menjawab pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? pada buku fiqih kontemporer karyanya.

Adapun rangkuman jawaban pertanyaan apakah seorang gadis yang hamil karena diperkosa, boleh melakukan aborsi? adalah sebagai berikut:

K H Ahmad Zahro  mulai menjelaskan aborsi menurut hukum positif, aborsi atau abortus provocatus (pengguguran kandungan dengan sengaja) menurut hukum positif Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam? Begini Penjelasan K H Ahmad Zahro

Terdapat ketentuannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV pasal 299 ayat (1).

Dikatakan bahwa, perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau minta bantuan pada orang lain.

Dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan  Makanan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Otak, Berpengaruh pada Kecerdasan

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x