Menjual Buah di Pohon Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkap Larangan Menjual Buah Sebelum Nyata Jadinya

- 29 April 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi Buah-buahan yang masih dipohon
Ilustrasi Buah-buahan yang masih dipohon /Pixabay

KLIKMATARAM – Berikut adalah jawaban pertanyaan menjual buah di pohon apa hukumnya? yang di kaitkan dengan hadis nabi

anda mungkin sedang bertanya menjual buah di pohon apa hukumnya?, begini pejelasanya lengkap dengan dalil hadisnya.

pembahasan tentang menjual buah di pohon apa hukumnya? dikutip dari kitab Nailul Authar himpunan hadis hukum, pada bab larangan menjual buah sebelum nyata jadinya.

simak penjelasan lengkap berikut ini, tentag fenomena menjual buah di pohon apa hukumnya?

 Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi Saw. melarang menjual buah-buahan sehingga nyata jadinya, ia melarang penjualnya dan pembelinya. (H.R Jama'ah kecuali Tirmidzi).

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Sujud Sahwi? Simak Penjelasan Singkat dan Lengkap Berikut Ini

Dan dalam hadis lain dikatakan: Nabi saw melararang menjual buah kurma sehingga nyata jadinya, dan melarang menjual padi sehingga berisi serta selamat dari hama. (H.R Jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).

Dan dari Anas, bahwa sesungguhnya Nabi Saw. melarang menjual anggur sehingga berwarna hitam dan melarang menjual biji-bijian sehingga bernas. (HR Imam yang lima kecuali Nasa'i).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Penjelsan K.H Ahmad Zahro Lengkap

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini