K. H Ahmad Zahro Menjawab Bagaimana Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata, Injeksi, Infus, Obat Hirup, Saat Puasa

- 28 April 2022, 23:10 WIB
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, infus saat berpuasa
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, infus saat berpuasa /Ilustrasi Pixabay/Ben_kerckx

KLIKMATARAM  - Ini jawaban K. H Ahmad Zahro tentang bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata, injeksi, infus, obat hirup, dan sebagainya sewaktu berpuasa?

Pertanyaan bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata, injeksi, infus, obat hirup, dan sebagainya sewaktu berpuasa? begini jawaban K. H Ahmad Zahro.

Pembahasan hukum penggunaan obat tetes mata, injeksi, infus, obat hirup, dan sebagainya sewaktu berpuasa, dibawah ini dikutip dari kitab Piqih kontemporer, yang membahas isu-isu masa kini karyanya Prof. Dr. K. H Ahmad Zahro, M. A guru besar hukum Islam.

Dalam perspektif fiqih formal (hukum), di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda secara sengaja ke dalam rongga badan yang dapat tembus ke “rongga perut”.

Baca Juga: Ternyata Ini Dalil Menerima Hadiah Banyak Yang Belum Tau, Meskipun Hadiahnya Kecil Harap Diterima

Oleh karena itu, walau dalam keadaan berpuasa, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak tembus ke rongga perut.

Tetapi kalau tetes mata itu kemudian masuk ke tenggorokan lalu ditelan dengan sengaja, maka membatalkan puasa: sedang jika tertelan secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Demikian pula injeksi (suntik, Jawa) jelas tidak membatalkan puasa karena di samping alasan darurat pengobatan juga karena tidak berefek sama dengan makan/minum (mengenyangkan), dan karena masuknya obat tidak melalui rongga badan.

Begitu juga air yang masuk ke telinga (apalagi tidak sengaja) tidak membatalkan puasa karena walaupun telinga itu adalah rongga badan, tapi rongga telinga tidak tembus langsung ke rongga perut.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x