Baca Juga: Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat 2022
“Syukurlah anda mau taubat, sudah anda diam jangan cerita ke siapapun wahai wanita yang anda menjadi baik hari ini yang bertanya, taubat ya, taubat karena kurang ajar kepada suamimu,” kata Buya Yahya kepada penanya.
Buya Yahya mengatakan Allah maha pengampun jangan ulangi lagi, taubat dulu itu dosa kurang ajar bisa saja masuk wilayah Syirik kalau urusan perdukunan.
Baca Juga: Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri
Dari urai diatas terlihat jelas bahwa hukumnya adalah haram, dosa besar karena kurang ajar kepada suami apa lagi mungkin dengan alasan percaya kepada dukun, karena dengan imin-iming dengan memberi suami minum air kencing suami akan makin cinta, hukumnya bisa menjadi syirik.***
Artikel Rekomendasi