Penting! Hati-Hati, Buya Yahya Menjelaskan Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan Untuk Anak Yatim

10 Mei 2022, 14:38 WIB
Santunan terhadap anak yatim piatu oleh Yayasan Berjuang Menang dan Komunitas Semeton Ite di Desa Surabaya. /

KLIKMATARAM – Buya Yahya menjelaskan hukum mengambil persenan dari sumbangan untuk anak yatim.

Bnagaimana sih hukum mengambil persenan dari sumbangan untuk anak yatim menurut Buya Yahya? Simak penjelasannya.

Buya Yahya membahas hukum mengambil persenan dari sumbangan untuk anak yatim, pada salah satu video ceramah yang diunggah pada kanal You Tube.

Baca Juga: Para Istri Wajib Tahu! Ini Tips Agar Selalu Dicintai Suami, Simak Penjelasan  Buya Yahaya

Adapun rangkuman penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengambil persenan dari sumbangan untuk anak yatim, adalah sebagai berikut:

Dalam video ceramah tersebut, salah satu jamaah bertanya, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

“Buya saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat yayasan yatim piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang di tentukan oleh Yayasan tersebut,” kata jamaah yang bertanya.

Baca Juga: Buya Yahya Membahas Tentang Minta Maaf dan Hukum Tidak Menyapa Lebih Dari 2 Hari

Buya Yahya menjelaskan bahwa, pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.

Semua yang bekerja di yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata.

Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar.

Baca Juga: Aksi Para Pemain Drama Our Blues di Tengah Proses Syuting, Bikin Gemas!

Memberi dengan persenan baru berlaku, kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.

Baca Juga: Buya Yahya Membahas Tentang Minta Maaf dan Hukum Tidak Menyapa Lebih Dari 2 Hari

Buya Yahya melanjutkan penjelasnnya bahwa, sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.

Baca Juga: Jangan Sok! Buya Yahya Mengatakan Begini Hukum Menggunakan Minyak Wangi yang Mengandung Alkohol Saat Sholat

Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah?

Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di yayasan atau Masjid.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube

Tags

Terkini

Terpopuler