Cara Ubah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang Lebih Partisipatif

- 20 Oktober 2021, 14:14 WIB
Konsolidasi dan review strategi advokasi kesejahteraan sosial bagi nelayan tradisional di Lombok
Konsolidasi dan review strategi advokasi kesejahteraan sosial bagi nelayan tradisional di Lombok /Facebook Fitra NTB/

KLIKMATARAM - Kesejahteraan sosial masih menjadi persoalan yang pelik, karena data penerima manfaat dari suatu program bantuan sosial (bansos) kerap terjadi tumpang tindih. Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan harus terus diubah atau dimutakhirkan dengan cara yang lebih partisipatif.

Dilansir KlikMataram dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disebut BDT (Basis Data Terpadu) adalah 'database' yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.

Sedangkan dilihat pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 dari situs bdt.tnp2k yang disajikan oleh Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI, menyebutkan bahwa tujuan DTKS digunakan adalah untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Terkait dengan itu, Basis Data Terpadu harus dilakukan verifivikasi dan validasi (verval). Dengan demikian, Data Terpadu bisa benar dan sesuai, sebagaimana kondisi desa yang sebenarnya. Masalahnya belum semua Desa melakukan verval data DTKS secara berkala dengan cara yang partisipatif.

Ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan untuk memutakhirkan DTKS. Hal itu bisa dimulai dari Musyawarah verval data DTKS Tingkat RT, kemudian hasilnya dibawa dalam Musyawarah Desa verval DTKS.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengatasi Kemiskinan, Pemerintah Desa Harus Tahu Ini

Hasil Musyawarah Desa verval DTKS Diumumkan untuk diuji publik selama 1 pekan. Dalam masa uji publik lebih baik lagi diadakan Musyawarah RT penyampaian hasil Musdes Verval DTKS. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui hasil Musyawarah RT sebelumnya itu benar-benar tersampaikan atau tidak dalam Musyawarah Desa.

Setelah tidak ada tanggapan maupun protes dari masyarakat, maka petugas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) melakukan entry ke Aplikasi SIKS-NG.

Dalam pelaksanaan musyawarah RT sampai dengan Musyawarah Desa, Kementerian Sosial hadir melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu kementerian Desa terwakili dengan hadirnya Pendamping Desa dalam musyawarah tersebut.

Prosesnya memang agak merepotkan dan terlihat rumit. Akan tetapi, hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sumber awal data yang digunakan diambil dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). Bisa 3 bahkan 5 tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika DTKS tidak diperhatikan, maka datanya tak akan mengalami perubahan, sedangkan ketua lingkungan setempat (RT atau Kepala Dusun enggan untuk mengubah atau memutakhirkan data karena adanya kekhawatiran protes dari warganya, maka lebih tepat jika ada Musyawarah RT verval data DTKS.

Hasil musyawarah desa verval DTKS selain sebagai salah satu dasar acuan penerima bansos (PKH, BPNT/Program Sembako, KIP, KIS, dll), bisa juga digunakan untuk pemetaan program-program lainnya di desa, seperti program pemberdayaan masyarakat dll.

Desa juga sebenarnya bisa memutakhirkan DTKS melalui sistem SIKS-NG, namun masalah yang terjadi jika Pendamping PKH tidak menyetujuinya, maka penerima yang sudah mampu pun namanya masih tercantum.

Oleh sebab itu, sebaiknya DTKS harus rajin dimutakhirkan. Pendamping PKH bisa dipanggil dan diminta untuk menggraduasi orang-orang yang sudah mampu.

Sayangnya, persoalan yang kerap muncul adalah desa tidak bisa serta merta memasukkan calon penerima PKH pengganti jika sudah ada yang digraduasi. Sistem SIKS-NG hanya bisa untuk mengusulkan nama saja.

Masuk atau tidaknya data usulan baru, tergantung pada kebijakan pusat. Sebab data penerima PKH jarang desa yang melakukan update, padahal imbauan dari Kementerian Sosial agar penerima PKH dimutakhirkan dua kali dalam setahun.***

 

 

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini