Pelaku UMKM Boleh Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK

- 1 Desember 2021, 06:31 WIB
Menteri Koperasi dan UKM meninjau bazaar UMKM di Mataram baru-baru ini
Menteri Koperasi dan UKM meninjau bazaar UMKM di Mataram baru-baru ini /KlikMataram/Bambang Parmadi/

KLIKMATARAM -Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikecualikan dalam penerapan aturan terkait pembayaran upah.

Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 di Kota Mataram adalah sebesar Rp2.416.953 tetapi dikecualikan bagi pelaku UMKM.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memastikan pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah ketentuan tersebut.

“Pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan kepada wartawan di Mataram, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Begini Curhatan Nadzira Shafa Istri Mendiang Ameer Azzikra

UMK di Kota Mataram untuk tahun 2022 ditetapkan adanya kenaikan sebesar 10 persen dari UMK  tahun 2021. Jika pada tahun 2021 sebesar Rp2.184.450 untuk tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.416.953.

“Kami akan memastikan para karyawan menerima upah sesuai UMK yang ditetapkan, kecuali untuk UMKM boleh di bawahnya atau sesuai kesepakatan,” kata Rudi.

Untuk itu, tim Disnaker akan melakukan pengawasan atas pemberlakuan ketetapan tersebut, terutama pada 800 perusahaan besar yang beroperasi di Kota Mataram.

Baca Juga: Inilah Harapan Wagub NTB Saat Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini