Bolehkah Kita Bersedekah Sedangkan Masih Punya Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya

28 Juli 2022, 12:40 WIB
Buya Yahya menjelaskan apakah boleh bersedekah sedangkan masih ada hutang /Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV/

 

KLIKMATARAM – Buya Yahya memberi penjelasan rinci dan tegas tentang hukum bersedekah ketika masih  memiliki hutang.

Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang boleh tidaknya bersedekah sedangkan masih memiliki hutang.

Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika kita masih memiliki hutang adalah haram.

Baca Juga: Rahasia Menjadi Orang Tua Hebat Menurut Dokter Aisyah Dahlan

Hal ini karena hukum membayar hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunah. Sedangkan seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunah.

“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunah,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta: Ayu Semakin Bernafsu Melenyapkan Starla

Buya Yahya menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.

“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta.

Nah ini kan bisa menyakiti hati orang yang memberi kita hutang? Coba jika kita yang berada di posisi pemberi hutang, sakit ndak hati kita? Ya jelas jengkel kan kita,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta: Alasan Babymoon, Ayu Bertekad Jauhkan Niko dari Starla

Buya Yahya pun memberi penjelasan bahwa amalan apapun itu, termasuk sedekah, haruslah didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah.

Jika ada orang yang bersedekah sedangkan masih memiliki hutang, itu berarti niat dia bersedekah bukan ikhlas karena Allah, melainkan ingin mendapat pujian dari orang lain.

Buya Yahya pun memberi nasihat kepada jamaah bahwa sebagai seorang muslim jika melakukan suatu amalan, harus didasari oleh ilmu, tidak boleh asal-asalan.

Bersedekah, lanjut Buya, memiliki hukum yang bermacam-macam. Memang benar hukum asal bersedekah adalah sunah, tetapi itu berlaku jika kita mampu dan tidak memiliki hutang.

Baca Juga: Unggah Video Dirinya di Mekkah Jurnalis Israel Dikecam Muslim Dunia, Seorang yang Bantu Menyelinap Ditangkap

Jika kita masih memiliki hutang, maka haram hukumnya.

Namun, Buya Yahya memberikan contoh situasi yang lain dalam hal ini. Jika ada diantara kita yang memiliki hutang yang masih jauh jatuh temponya dan kita yakin memiliki uang yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, lalu kita saat ini kita ingin dan mampu bersedekah, maka diperbolehkan.

“Lain misalnya jika kita punya hutang yang masih jauh jatuh temponya, lalu sekarang ingin bersedekah, maka ya tidak apa-apa. Dan akan lebih baik lagi jika kita meminta izin kepada orang yang memberi kita hutang bahwa kita ingin bersedekah. Ini demi menjaga perasaan si pemberi hutang,” jelas Buya Yahya.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler