Ada 4 Bukti Kuat yang Bisa Jebloskan Rachel Vennya ke Penjara

- 9 November 2021, 06:20 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram.com/@rachelvennya

KLIKMATARAM - Aparat kepolisian telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan selegram Rachel Vennya dan tiga temannya sebagai tersangka.

"Alat buktinya pasti ada. Ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Di sini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang dikutip dari PMJ News.

Sejatinya, Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet pascaberlibur dari Amerika Serikat sebelum akhirnya kabur.

Baca Juga: Luar Jawa dan Bali, PPKM Diperpanjang 2 Minggu

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Tubagus.

Artinya, lanjut Tubagus, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Akibat kasus ini, Rachel Vennya dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

“Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambung Tubagus.

Baca Juga: Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini