Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan

- 8 November 2021, 16:13 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram/rachelvennya

KLIKMATARAM - Selebgram Rachel Vennya diperiksa kurang lebih 4 jam dan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB. Sebelumnya dia tiba pada pukul 10.19 WIB.

Rachel datang bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.

Selegram ini menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya sendiri tak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pascaditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga di Lombok Utara Datang ke Posyandu Sekaligus Nabung Sampah

"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel yang dikutip KlikMataram dari PMJ News.

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB.

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

Baca Juga: Sampai di Jakarta, Anak Vanessa Angel Rewel Cari Papa Mamanya

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini