Ternyata, Artis yang Terjerat Prostitusi Online adalah Cassandra Angelie bintang sinetron Ikatan Cinta

31 Desember 2021, 20:26 WIB
Cassandra Angelie bintang Sinetron Ikatan Cinta terjerat dalam prostitusi online /instagram/cassangeliee/

KLIKMATARAM – Artis Cassandra Angelie adalah aktris Sinetron Ikatan Cinta. Dia adalah aktris yang tertangkap karena postitusi online.

Artis Cassandra Angelie bermain di sinetron Ikatan Cinta berperan sebagai Vera, kekasih Dennis Setiano.

Cassandra Angelie sebelumnya diberi inisial CA oleh polda Metro Jaya sebagai artis yang tertangkap terkait kasus prostitusi online. Ia merupakan Cassandra Angelie yang merupakan bintang sinetron Ikatan Cinta.

Baca Juga: Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Main

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Zulpan menyebut Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.

Yang mengenaskan, artis yang juga berprofesi sebagai selebgram itu ditangkap saat melakukan hubungan suami istri dengan pria hidung belang.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Ditunda

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meringkus satu orang artis sinetron berinisial CA. Diketahui, CA ditangkap lantaran terjerat kasus prostitusi online.

"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi dalam keterangan video di akun Instagram @kapoldametrojaya, Jumat (31/12/2021)

Baca Juga: The Red Sleeve Borong Penghargaan MBC Drama Awards 2021 Junho dan Se Young Best Couple

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler