Menurutnya isi atau konten yang dimuat oleh pengiklan di papan reklame tidak mendapat perhatian pemerintah yang mengatur pemasangan papan iklan. Selama ini regulasi hanya terkait pajak dan penempatan unit papan iklan saja.
“Pemkot seharusnya memperketat pengawasan terhadap reklame yang berpotensi menimbulkan multi tafsir, konten pornografi, dengan merivisi regulasi,” tulisnya lewat pesan WhatsApp, Jumat 15 Juli 2022.
Baca Juga: Awas Ada Pegawai KPK Gadungan Suka Menipu, Ini Wajahnya
Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar regulasi terkait reklame direvisi agar konten iklan juga menjadi perhatian.
Regulasi yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2004 dan Perwal Tahun 20919 Tentang Reklame. Keduanya belum memuat mengenai konten iklan.
“Kita minta walikota untuk merevisi Perwal. Melibatkan dinas terkait yaitu Diskominfo sebagai pihak yang bertanggungjawab sebelum reklame itu ditayangkan. Sehingga ada cross-check dulu sebelum reklame ditayangkan,” terangnya.
Baca Juga: Video Pemotor Terobos Saf Tahlilan, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya
Sebagaimana diberitakan, bar karaoke Lombok Plaza Hotel ini juga pernah diprotes warga sebelum konten iklan yang viral di Facebook saat ini.
Waktu itu, bar karaoke ini memuat foto minuman keras saat puasa ramadan taun 2018.
Manajemen bar karaoke Lombok Plaza yang dihubungi Klik Mataram via telepon hanya berhasil berbicara dengan marketing dan belum dapat mengontak manajemen.***
Artikel Rekomendasi