KLIKMATARAM- Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Baru yang berlaku per 17 Juli.
Surat Edaran (SE) tersebut terkait pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19
Surat Edaran yang diterbitkan ini merujuk pada Surat Edaran yang Pernah diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa COVID-19.
Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baik itu berkendara menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Terkait penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Artikel Rekomendasi