Ini Dia Modus yang Digunakan Dosen Gadungan yang Mencabuli 10 Mahasiswi Unram

- 2 Juli 2022, 11:14 WIB
Gambar Ilustrasi. Ini Dia Modus yang Digunakan Dosen Gadungan yang Mencabuli 10 Mahasiswi Unram
Gambar Ilustrasi. Ini Dia Modus yang Digunakan Dosen Gadungan yang Mencabuli 10 Mahasiswi Unram /Pexels.com/

KLIKMATARAM – In dia beberapa modus yang digunakan dosen gadungan untuk mencabuli sedikitnya 10 mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM).

Dosen gadungan yang mengaku pengajar di UNRAM itu menjalankan aksinya dengan modus-modus yang licik.

Hal itu dituturkan Joko Jumadi Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Ini Dia, 7 Hal Soal Ganja yang Penting Diketahui Menurut Ahli

Joko menuturkan, dosen gadungan tersebut mula-mula mengenalkan diri sebagai dosen agar korbannya percaya, padahal hal tersebut tidak benar sama sekali.

Hal ini membuat korbannya percaya, sehingga setelah itu dia akan mudah mengelabui korban dengan bertopeng dosen.

Kemudian untuk memuluskan aksinya pihak terlapor menggunakan modus kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi kota Mataram.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta SCTV: Arya Torehkan Kata Cinta untuk Starla

Mengaku memiliki kekuatan untuk melobi orang dalam untuk memasukkan korban ke perguruan tinggi yang dimaksud.

“Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi,” kata Joko Jumadi Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, dikutip dari antaranews.

Selanjutnya adalah menjanjikan lulus perguruan tinggi pada korban dan skripsi berjalan lancar. Modus ini tentu memikat, karena untuk masuk ke Unram tidak mudah, apalagi kalau diiming-imingi dengan kelancaran skripsi.

Baca Juga: Ratusan Thullab Baru MDQH NWDI Pancor Ikuti Cukuran Massal, Sebuah Tradisi yang Diwariskan Maulana Syaikh

Terlapor juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban. Mencoba menyentuh sisi emosional korban dengan tipuannya. Mengelabui korban yang tidak dapat menimbang dengan baik, dengan modus tersebut akan menambah kuat kepercayaan korban padanya.

“Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti pada korban,” kata Joko.

Sebagai imbalan jika korban lulus perguruan tinggi yang dimaksud AF meminta untuk dilayani hasrat seksualnya.

Baca Juga: Kisah Keajaiban Basmalah Seorang Istri Sholehah

Karena ulah AF tersebut polisi masih menyelidiki dengan komperhensif kasus ini. Polisi membutuhkan bukti yang kuat agar terlapor dapat ditindak lanjuti dengan tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.

AF dikenakan tuduhan Pasal 286 KUHP yang mengatur tentang, barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dengan diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan (9) tahun penjara.

Diketahui bahwa kasus ini dilaporkan pada hari Rabu 29 Juni 2022. Bersamaan dengan itu juga dimintai keterangan awal dari korban.

Baca Juga: Sedang Menggunakan Perban? Tetaplah Berwudhu, Ini Caranya

“Ini kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29 Juni 2022) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama,” kata Feri Jaya Satriansyah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada Kamis 30 Juni 2022, dilansir dari antaranews.

Pemenuhan alat bukti menjadi fokus polisi pada saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kasus yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana. Aparat kepolisian dikabarkan akan melibatkan tim ahli dalam penanganan kasus ini.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah