“Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi,” kata Joko Jumadi Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, dikutip dari antaranews.
Selanjutnya adalah menjanjikan lulus perguruan tinggi pada korban dan skripsi berjalan lancar. Modus ini tentu memikat, karena untuk masuk ke Unram tidak mudah, apalagi kalau diiming-imingi dengan kelancaran skripsi.
Terlapor juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban. Mencoba menyentuh sisi emosional korban dengan tipuannya. Mengelabui korban yang tidak dapat menimbang dengan baik, dengan modus tersebut akan menambah kuat kepercayaan korban padanya.
“Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti pada korban,” kata Joko.
Sebagai imbalan jika korban lulus perguruan tinggi yang dimaksud AF meminta untuk dilayani hasrat seksualnya.
Baca Juga: Kisah Keajaiban Basmalah Seorang Istri Sholehah
Karena ulah AF tersebut polisi masih menyelidiki dengan komperhensif kasus ini. Polisi membutuhkan bukti yang kuat agar terlapor dapat ditindak lanjuti dengan tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.
AF dikenakan tuduhan Pasal 286 KUHP yang mengatur tentang, barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dengan diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan (9) tahun penjara.
Diketahui bahwa kasus ini dilaporkan pada hari Rabu 29 Juni 2022. Bersamaan dengan itu juga dimintai keterangan awal dari korban.
Artikel Rekomendasi