KLIKMATARAM – Kini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media atau sosmed.
Pasalnya, akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang menghina pemerintah melalui sosmed.
Hukumannya paling lama 3 tahun jika ketahuan menghina pemerintah di sosmed.
Hal ini mencuat setelah terlihat di dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan disahkan pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Baca Juga: Lacak Siapa Orang yang Pesan Sabu 1 Kilogram, Polresta Mataram Gunakan Alat Canggih Ini
Dari informasi yang beredar, pengesahan ini akan dilakukan pada Juli 2022.
Salah satu pasal yang terdapat di dalam Rancangan KUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.
Berdasarkan salinan RKUHP yang dilihat Klik Mataram dari Pikiran-Rakyat.com yang diambil dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang bunyinya.
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Artikel Rekomendasi