KLIKMATARAM- Dea OnlyFans dikabarkan hamil dengan usia yang telah menginjak 23 minggu saat hadiri panggilan Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.
Kendati demikian, proses hukum Dea OnlyFans terkait kasus pornografi tersebut dipastikan akan tetap berjalan.
Kondisi Dea OnlyFans yang tengah hamil, tidak dapat menggugurkan hukuman pidana yang sebelumnya dilakukan, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Proses hukum dan penyidikannya tetap berjalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan,” ucap Endra pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Dideportasi, Pemerintah Singapura Sebut Ustadz Abdul Somad Telah Ajarkan Ekstremis dan Perpecahan
Zulpan lanjut mengatakan pihaknya tidak menahan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu karena pertimbangan kemanusiaan, namun hal ini akan berbeda jika apabila berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Apabila telah melewati tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan, penahan Dea OnlyFans bukan lagi menjadi urusan Polda Metro Jaya lagi.
“Itu kewenangan kejaksaan,” lanjut Endra.
Artikel Rekomendasi