Hore! Kemdikbud Tambah Masa Libur Lebaran 3 Hari, Ini Alasannya

- 6 Mei 2022, 10:08 WIB
Hore! Kemdikbud Tambah Masa Libur Lebaran 3 Hari, Ini Alasannya
Hore! Kemdikbud Tambah Masa Libur Lebaran 3 Hari, Ini Alasannya /

KLIKMATARAM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa libur lebaran hingga tanggal 12 Mei 2022.

Kemdikbudristek sebenarnya memberikan batas masa libur lebaran pada tanggal 9 Mei 2022. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kemacetan saat arus balik mudik, masa liburan diperpanjang selama tiga hari.

Terkait perpanjangan libur lebaran tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemdikbudristek, Anang Ristato yang mengucapkan akan dilaksanakan di sejumlah daerah.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," ujar Anang dikutip dari PMJ News, Jumat 6 Mei 2022.

Baca Juga: Atasi Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang, Truk Logistik Akan Dialihkan ke Pelabuhan Jangkar Situbondo

Diketahui arus balik mudik diprediksi oleh Pemerintah akan terjadi pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2022, dan diimbau bagi masyarakat untuk kembali ke daerah masing-masing sebelum atau setelah arus balik mudik terjadi menyesuaikan dengan izin libur yang diberikan oleh tempat kerja.

Anang melanjutkan Kemendikbudristek menanggapi hal tersebut dengan positif, koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022.

Selanjutnya keputusan tersebut akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek untuk segera diberlakukan.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x