587 Narapidana Lapas Mataram Akan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya, 4 Orang Diusulkan Langsung Bebas

- 30 April 2022, 20:21 WIB
 587 Narapidana Lapas Mataram Akan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya, 4 Orang Diusulkan Langsung Bebas
587 Narapidana Lapas Mataram Akan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya, 4 Orang Diusulkan Langsung Bebas /Tangkapan Layar Website Lapas Kelas II A Mataram/

 

KLIKMATARAM- Sebanyak 587 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Pemberian remisi kepada sejumah narapidana tersebut, dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar.

Akbar mengatakan dari 1.261 narapidana yang terdapat di Lapas Kelas II A Mataram, 587 orang akan diusulkan mendapat remisi khusus hari raya, dan empat orang diantaranya akan diberikan remisi khusus langsung bebas.

Jadi dari total jumlah warga binaan kami di Lapas Mataram, yakni 1.261 orang. 587 diantaranya yang kami usulkan mendapat remisi khusus hari raya,” ucap Akbar dikutip dari Antara, Sabtu 30 April 2022.

Jadi dari 587 orang, ada empat orang yang kami usulkan dapat remisi langsung bebas,” lanjutnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tentukan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Jatuh Pada 2 Mei, Pemerintah Ikuti Kriteria MABIMS

Lebih lanjut, Akbar menerangkan ada dua kategori penerima remisi khusus hari raya yaitu RK-1 dan RK-2. RK-1 merupakan warga binaan yang telah mendapatkan remisi namun harus menjalani sisa hukuman pidana.

Sedangkan RK-2 adalah warga binaan yang langsung bebas setelah diberikan remisi khusus seperti halnya empat orang yang akan diusulkan Lapas Kelas II A Mataram ke Menteri Hukum dan Ham.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah