Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Said Didu: Saya Yakin Hanya Petugas Pelaksana

- 20 April 2022, 06:45 WIB
Said Didu yakin Dirjen Daglu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng hanya petugas pelaksana dari oligarki.
Said Didu yakin Dirjen Daglu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng hanya petugas pelaksana dari oligarki. /Twitter @msaid_didu

KLIKMATARAM – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Dirjen Daglu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Dirjen Daglu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain dari kalangan swasta dalam kasus ekspor minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Police University NET TV Hari Ini: Orang Bertato Kabur dari Penyergapan Polisi, Go Diinterogasi

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah yang pertama Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: 4 Mitos Larangan Saat Wanita Haid, Dokter Ema Surya Pertiwi: Benarkah Tidak Boleh Minum Es?

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan di atas telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x