KLIKMATARAM- Dea Onlyfans selebgram yang lebih dikenal lewat platform media sosial OnlyFans yang ditangkap polisi tak tahu risiko hukum memuat foto erotis di inyternet.
Dea Onlyfans ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kamis malam, 24 Maret 2022, atas dugaan konten pornografi di internet.
Sebagaimana pengakuan Dea Onlyfans di Podcast Deddy Corbuzier tanggal 9 Maret 2022, mahasiswi semester akhir ini menjual foto-foto setengah telanjang (topless) di platform OnlyFans.
Baca Juga: Sebulan Dikenal dengan Konten Erotis, Semalam Dea Onlyfans Ditangkap Atas Dugaan Konten Porno
Di podcast Deddy Corbuzier itu Dea Onlyfans tampak tak mengetahui risiko hukum terkait memproduksi konten pornografi di internet.
“Jujur ya, Aku juga masih bingung juga sebenarnya, karena Onlyfans itu kan nggak semua orang bisa ngakses juga, harus pakai pvn, untuk subscribe aja harus pakai credit card, itu kan ribet,” ujarnya saat ditanya Deddy mengenai risiko berfoto telanjang.
Deddy Corbuzier juga bertanya bagaimana jika foto-foto yang diunggah di OnlyFans kemudian diunggah (download) oleh orang lain.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Dea Onlyfans Blak-blakan Soal Jual Foto Seksi Dirinya
Dia menjawab dengan polos, terkesan tak mengetahui akibat hukum dari perbuatannya menjual foto-foto dirinya yang setengah bugil.
Artikel Rekomendasi