KLIKMATARAM- Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika mengundang antusias masyarakat Indonesia untuk hadir menyaksikan langsung pebalap jagoan mereka berlaga di trek.
MotoGP tak hanya menarik animo masyarakat Lombok saja, namun juga mendatangkan wisatawan dari berbagai daerah untuk datang.
Namun, sebelum menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika ada beberapa aturan yang harus diketahui.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terbaru: Nino Ucapkan Kata Ini agar Elsa Selamat
Aturan tersebut dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022.
Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, aturan itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika yang berlaku hingga 21 Maret 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan bahwa instruksi ini ditujukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 baik sebelum, saat berlangsung atau setelah event MotoGP.
Dalam instruksi tersebut telah diatur pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang dan kapasitas maksimal 10 persen pada kelas festival.
Artikel Rekomendasi