Terkait Aplikasi Trading Binomo di Internet, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Dipolisikan

- 16 Februari 2022, 10:50 WIB
Crazy Rich Indra Kenz dikaitkan dengan Binomo yang tak berizin, dia yang dilaporkan ke polisi akan diperiksa pekan depan.
Crazy Rich Indra Kenz dikaitkan dengan Binomo yang tak berizin, dia yang dilaporkan ke polisi akan diperiksa pekan depan. /Instagram @indrakenz/

KLIKMATARAM- Aplikasi Binomo menyeret Indra Kenz Crazy Rich asal Medan, Sumatera Utara, ke polisi.

Crazy Rich Indra Kenz dilaporkan pengguna Binomo ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan.

Kaitan Binomo dan The Crazy Rich Indra Kenz ini adalah mempromisikan aplikasi trading itu sebagai aplikasi legal.

Sementara aplikasi trading ini diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia Rabu Pagi Ini Pukul 07:30 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan promosi yang dilakukan pemilik nama asli Indra Kesuma ini, melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelas Whisnu Hermawan pekan lalu.

Untuk itu, pada Jumat, 18 Februari 2022 mendatang, Indra Kesuma akan dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Februari 2022, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Raja Murka, Tuan Putri Dikurung di Kamarnya

Ramadhan berharap, terlapor dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap terlapor rampung.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelas Ramadhan.

Kasus dugaan penipuan investasi ini dilaporkan oleh delapan korban pada Kamis 3 Februari 2022. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Baca Juga: Film Bedazzled Bioskop Trans TV Malam Ini, Komedi Asik 7 Permintaan Pegawai Komputer pada Iblis

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x