Begini Penjelasan TNGR Terkait Kasus Penelantaran 71 Orang Pendaki Rinjani yang Sampai Kelaparan Itu

- 4 Januari 2022, 14:21 WIB
Kasus penelataran 71 orang pendaki Rinjani mendapat atensi dari pihak TNGR.
Kasus penelataran 71 orang pendaki Rinjani mendapat atensi dari pihak TNGR. /pixabay/wishknew

KLIKMATARAM - Kejadian penelantaran pendaki Rinjani sebanyak 71 orang tanggal 28-30 Desember 2021, juga mendapat atensi dari pihak Taman Nasional Gunung Rinjani atau TNGR.

Bahkan, buntut dari penelantaran pendaki Rinjani itu, penyelenggara kegiatan Open Trip berinisial (ER) yang berdomisili Bogor, Jawa Barat sudah di-blacklist TNGR.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara bekerja sama dengan TO (treking organizer) lokal yang resmi terdaftar di TNGR untuk jasa porter.

Kondisi semua peserta sehat dan aman, setelah 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan.

Baca Juga: Ghost Doctor Episode 1 Pertemuan Cha Young Min dan Jang Se Jin Setelah 12 Tahun

Namun, dalam pernyataan resminya yang dikutip dari rinjaninationalpark, TNGR sangat menyayangkan bahwa 71 peserta Open Trip tidak menggunakan call center TNGR, pos Resort Sembalun serta kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian.

Pihak TNGR telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Satgas Polhut Balai TNGR sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Baca Juga: Nasihat Zodiak 4 Januari 2022: Scorpio Lagi Ingat Mantan, Pisces Mencari Cinta yang Baru

Selanjutnya, TNGR bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pelaku wisata Rinjani (TO, pemerhati Rinjani, kelompok Pecinta Alam), telah mengamankan (ER) dan untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polsek Sembalun Polres Lombok Timur.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x