Jangan Kaget Dulu Kalau Kejatuhan Kotoran Cecak Saat Shalat Belum Tentu Batal, Cek Penjelasannya

- 18 Desember 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi shlalat. Kejatuhan kotoran cecak saat shalat dikategorikan sebagai najis ma'fu.
Ilustrasi shlalat. Kejatuhan kotoran cecak saat shalat dikategorikan sebagai najis ma'fu. /pexels/Hebert Santos./

KLIKMATARAM – Kejatuhan kotoran cecak saat shalat seringkali membuat ragu-ragu melanjutkan shalat.

Sebenarnya kejatuhan kotoran cecak saat shalat membatalkan atau tidak? Apakah tetap shalat atau berhenti untuk kembali berwudu dan mengulang lagi dari awal?

Perkara kejatuhan kotoran cecak saat shalat ini dibahas di laman islam.nu.or.id.

Di laman itu dijelaskan, orang yang terkena kotoran cecak di pertengahan shalat diharuskan untuk membuang najis seketika itu juga dari bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis. Shalat tetap harus dilanjutkan.

Baca Juga: Serius, Lakukan Puasa Ini Kalau Mau Allah Tambah Sayang, Dijamin Allah Bakal Peduli Selama-lamanya

Sebab kotoran cecak ini tergolong najis yang ma’fu (ditoleransi/dimaafkan).

Namun ketentuan itu hanya untuk najis kering.

Tentu bisa dirasakan saat kotoran cecak menyentuh kulit atau menempel di pakaian. Kotoran cecak dikategorikan kotoran kering yang tidak sampai menempel di kulit atau pakaian.

Sedangkan untuk kotoran basah, seperti kotoran burung yang menempel di kulit, shalat terpaksa harus dihentikan untuk segera dibersihkan dan melakukan wudu.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah