Bagi yang Baru Satu Kali Vaksinasi Gak Boleh Jalan-jalan Pakai Bus, Kapal atau KA

- 13 Desember 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. /pixabay/andrzejrembowski

KLIKMATARAM – PPKM Level 3 sudah dibatalkan pemerintah. Namun, tetap ada aturan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Ini dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah simpul untuk diperkuat menjelang libur nataru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan untuk syarat pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: Dendam Asmara Lady Jo di The Red Sleeve, Cinta Lama Berbuah Petaka

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif,” terang Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin 13 Desember 2021 seperti dikutip PMJ News.

Disampaikan, saat ini pemerintah tengah mengoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polsek Moyo Hulu di Jalan Tergenang Banjir

“Di antaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya,” jelas Budi Karya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x