Masih Pandemi Ini, Seni Kecimol Dilarang Pentas Dulu

- 10 Desember 2021, 09:23 WIB
Aparat kepolisian meminta kelompok seni kecimol tidak pentas dulu.
Aparat kepolisian meminta kelompok seni kecimol tidak pentas dulu. /Humas Polres Loteng

KLIKMATARAM - Penghentian pentas kecimol di jalan raya Dusun Rentang, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dilakukan oleh Kapolsek Praya Timur. Pentas musik kecimol dalam masa pandemi Covid-19 ini dianggap aparat bisa memicu keramaian.

Pembubaran pentas seni kecimol ini terjadi pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangannya pada Jumat, 10 Desember 2021 ini membenarkan hal tersebut.

Hery Indra menyampaikan bahwa dalam Kegiatan tersebut melibatkan IPTU Sayum selaku Kapolsek Praya Timur, Aipda L Ramli Ahmad selaku PS. Kanit Intelkam, Aipda Eko Dwi P selaku PS. KA SPKT II beserta 3 orang anggota dan Bripka L Hagizwandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Beleka.

Baca Juga: Kepala Desa dan Lurah Dapat Rezeki Lebih dari Bupati Lombok Timur Jika Bisa Melakukan Ini

Kapolres juga menjelaskan bahwa Kapolsek melakukan komunikasi humanis kepada pihak penyelenggara hajatan Amaq Anjas dengan memberikan beberapa penekanan serta pemahaman.

Pihak kepolisian secara berkelanjutan memberikan imbauan, pemahaman dan larangan kepada masyarakat disepuluh Desa di Kecamatan Praya Timur untuk tidak mengadakan segala bentuk keramaian menggunakan kecimol.

Baca Juga: Inilah Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang Diberikan KI NTB

Hal itu dikarenakan akan mengundang keramaian dan berkumpulnya massa, sehingga rawan terhadap penyebaran Covid-19  terutama guna mencegah klaster baru di wilayah Praya Timur.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini