Pemerintah Membatalkan Penerapan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 10:37 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

KLIKMATARAM - Pemerintah resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Puantiara Lombok Kesempatan Bagi UMKM NTB Go International

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Desember 2021.

Luhut mengungkap, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif, sehingga Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.

Baca Juga: Rencananya Hari Ini 44 Mantan Pegawai KPK Jalani Asesmen Sebelum Diangkat Menjadi ASN Polri

"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah