Tidak Ada Liburan Sekolah di Akhir Tahun, Ini Penjelasannya

- 2 Desember 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi anak sekolah yang tidak ada libur di akhir tahun
Ilustrasi anak sekolah yang tidak ada libur di akhir tahun /pixabay/jinHJ

KLIKMATARAM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dasar terbitnya Surat Edaran itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Dirilis Ertugrul (Eps-8) Ertugrul Ditangkap Sulaeman Syah Siap Menyerbu Allepo 

“Ini untuk menindaklanjuti Inmendagri," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada awak media, Kamis 2 Desember 2021.

Dalam Surat Edaran itu sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada tahun 2022. Adapun poin isi edaran tersebut antara lain:

1.Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas dan Mandalika Salah Satunya

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah