Gubernur Tetapkan UMP NTB Tahun 2022 Rp2,2 Juta Lebih Sedikit

- 30 November 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi uang UMP yang ditetapkan Gubernur NTB sebesar Rp2,2 juta lebih
Ilustrasi uang UMP yang ditetapkan Gubernur NTB sebesar Rp2,2 juta lebih /pixabay.com

KLIKMATARAM - Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebesar Rp2.207.212.

Besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685 tanggal 19 November Tahun 2021 tersebut, persis sama dengan besaran yang direkomendasikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada tanggal 16 November 2021.

Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antarwilayah.

Baca Juga: Empat Sutradara Perempuan Ini Teribat di Karya Karsa Teater Koma

“Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekuensi yang tidak ringan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi seperti dikutip dari disnakertrans.ntbprov.go.id.

Ditegaskan Aryadi, Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten/Kota dalam menghitung besaran UMK tahun 2022, harus mengikuti Formula perhitungan UMK yang diatur pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

Selain itu, harus menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS Pusat yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Dengan menggunakan formula dan data data tersebut, maka saat ini ketika kita mengakses sistem penghitungan Upah Minimun pada kalkulator nasional yang dipublish oleh Kemenaker RI secara online, akan secara otomatis kita dapat melihat nilai/besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah,” ujar mantan Kadis Kominfotik NTB itu.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini