KLIKMATARAM - Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah umrah harus tahu persyaratannya. Senin 29 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberi pengumuman yang disiarkan Saudi Press Agency (SPA).
Isinya bahwa jemaah umrah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah dan divaksinasi menggunakan salah satu vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi diizinkan berumrah setelah tiba di Arab Saudi tanpa harus melakukan karantina.
Sedangkan bagi jemaah umrah yang datang dengan visa umrah, tapi divaksinasi menggunakan salah satu vaksin yang disetujui World Health Organization atau organisasi kesehatan dunia (WHO) tetap harus melakukan karantina selama 3 hari.
Baca Juga: Nia Dirga Berurai Air Mata di Iring-iringan Penganten Lombok, Lagu Ini Membuat Sedih
SPA juga melaporkan bahwa 48 jam setelah karantina, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.
Awalnya, haji dan umrah dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Arab Saudi.
Tapi kini pemerintah setempat mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekkah, saat aturan Covid-19.
Baca Juga: Yamaha atau Toprak yang Hebat, Ini Kata Bos PATA Yamaha
Artikel Rekomendasi