UAS Pernah Dimahkamahkan, Didakwa Merokok di Kampus dan Merekayasa Foto

- 21 November 2021, 18:50 WIB
UAS atau Ustadz Abdul Somad pernah dimahkamahkan pada kegiatan Ospek tahun 1996.
UAS atau Ustadz Abdul Somad pernah dimahkamahkan pada kegiatan Ospek tahun 1996. /Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

KLIKMATARAM – UAS atau Ustadz Abdul Somad pernah didakwa melakukan perbuatan melanggar aturan kampus. Saat itu dia masih jadi calon mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Kisah itu dimuat UAS di akun Instagram @ustadzabdulsomad_official, Minggu 21 November 2021.

Unggahan itu disertai foto UAS bersama almarhum Ade Darmawi. Di mana berita postingan itu memuat berita meninggalnya Ade Darmawi yang waktu itu sebagai “pengacara” UAS di “Mahmalub (Mahkamah Mahasiswa Luar Biasa)” sebagai rangkaian kegiatan Ospek UIN Suska, Juli 1996.

Baca Juga: Setelah Ertugrul Ghazi, Engin Altan Menjelma Jadi Barbaros, Nantikan Sinopsisnya di Sini

Ceritanya UAS didakwa merokok dan merekayasa pas foto untuk keperluan UMPTN. Dakwaan merokok tidak terbukti, tetapi merekayasa foto berhasil dibuktikan “hakim.” Tetapi UAS tidak mendapat hukuman karena alasan merekayasa foto diterima Mahkamah.
UAS menulis kisah itu dalam dialog sebagai berikut.

Jaksa Penuntut: "Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti Abdul Somad ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim."
Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.

Pengacara G.P. Ade Darmawi: "Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?"

Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya"

Pengacara: "Dari jarak dekat?"

Saksi: "Jauh"

Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"

Saksi: (diam)

Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini"

Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto"

Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan"

Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dinilai Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Memenuhi Syarat Menggelar Balap Mobil Formula Satu

Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci. Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim"

Pengacara: "Hakim yang mulia. Bila kita perhatikan kasus ini. Tidak murni kesalahan terdakwa. Tapi juga kekeliruan panitia. Harap Hakim yang mulia mempertimbangkan"

Hakim: "Sidang ditunda"

Tak lama hakim bersidang, selanjutnya pembacaan putusan.

Hakim: "Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Abdul Somad tidak bersalah.

Demikian kisah masa Ospek Ustadz Abdul Somad yang kini telah menjadi penceramah yang sangat dikagumi dengan jutaan umat.

Kisah UAS itu diakhiri dengan ucapan dukacita atas meninggalnya Ade Darmawi.

“Pagi ini, dalam perjalanan dari Jombang ke Ponorogo aku dapat berita, pak Ade Darmawi wafat. Di tengah situasi orang-orang perlu pengacara, di saat itu pula pengacaraku seperempat abad lalu itu meninggalkan aku,” tulis UAS sedih.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah