Ini Sudah Jadi Aturan Semua Pegawai Tidak Boleh Cuti Saat Akhir Tahun

- 19 November 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi semua pegawai yang tidak boleh cuti saat akhir tahun.
Ilustrasi semua pegawai yang tidak boleh cuti saat akhir tahun. /Pixabay/Mohamed Hassan

KLIKMATARAM – Pemerintah mengeluarkan aturan bagi semua pegawai untuk tidak cuti akhir tahun atau saat Nataru.

Semua pegawai itu adalah ASN, polisi, TNI, dan karyawan BUMN maupun swasta.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito semua pegawai tidak boleh cuti itu merupakan strategi pemerintah dalam menurunkan mobilitas jelang libur akhir tahun.

"Pemerintah sepakat untuk menerapkan sejumlah strategi, di antaranya pelarangan cuti untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti bersama ini dilakukan pada 24 Desember 2021 serta larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," terang Wiku dalam keterangannya melalui akun YouTube BNPB, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: 4 Strata Kuntilanak Berdasarkan Warna, Boleh Percaya Boleh Tidak

Selain itu, pemerintah melakukan langkah ini untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Termasuk dengan mengatur persyaratan perjalanan domestik selama libur akhir tahun sebagaimana yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas dan Kementerian Perhubungan.

"Hal ini diterapkan untuk menjaga agar orang yang berpergian merupakan orang-orang yang benar-benar sehat, terproteksi dari penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.

Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 secara nasional untuk mengantisipasi libur akhir tahun tersebut. Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut sampai ke tingkat komunitas serta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah