KLIKMATARAM - Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 pun akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis 18 November 2021 yang dikutip KlikMataram dari PMJ News, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca Juga: Peserta Jaringan Cagar Biosfer Asia Tenggara Nikmati Indahnya Gunung Rinjani
Artikel Rekomendasi