Jenderal Andika Perkasa Resmi Menjabat Panglima TNI

- 17 November 2021, 14:43 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat disumpah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat disumpah. /Dok. PMJ/YouTube Setpres

KLIKMATARAM - Jenderal Andika Perkasa resmi menjabat Panglima TNI setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu 17 November 2021.

Pelantikan Jenderal Andika Perkasa diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Panglima TNI. Setelahnya, Presiden Joko Widodo memimpin pembacaan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," bunyi petikan sumpah yang diucap ulang Jenderal Andika Perkasa yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Gelapkan Uang Warisan Ibunda Nirina Zubir Sebesar Rp17 Miliar

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," lanjutnya.

Setelah pembacaan sumpah jabatan, pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menyematkan tanda pangkat dan jabatan serta menyerahkan tongkat komando kepada Jenderal Andika Perkasa. Acara pelantikan pun ditutup dengan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Ini Kata Sri Mulyani Soal Badan Layanan Umum di Indonesia

Jenderal Andika Perkasa dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI melalui Rapat Paripurna DPR RI, Senin 8 November 2021.

Persetujuan tersebut diawali dengan pembacaan laporan dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Andika Perkasa pada Sabtu, 6 November 2021 lalu.

Meutya menyatakan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini