Begini Rancangan KUA dan PPAS APBD Lombok Timur Tahun 2022

- 9 November 2021, 16:26 WIB
Bupati Lombok Timur saat Rapat Paripurna dengan DPRD.
Bupati Lombok Timur saat Rapat Paripurna dengan DPRD. /Prokopi Lotim

KLIKMATARAM - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi acuan Pemerintah menyusun, membahas dan menetapkan APBD tahun anggaran 2022.

Permendagri ini sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy pada RAPBD Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Segera Dipakai untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

RAPBD ini, menurutnya, disusun dengan tetap mempertimbangkan perkembangan dan kondisi daerah, termasuk pandemi Covid-19.

“Pemerintah Daerah berupaya dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 melakukan penguatan belanja yang berkualitas,” ungkap Sukiman sebagaimana dikutip dari siaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Timur, Selasa, 9 November 2021.

Sukiman mengatakan, untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pogram tahun 2022 disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.

Baca Juga: Atta Halilintar Akhirnya Memaafkan Savas Fresh

Pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung Selasa, 9 November itu Sukiman menegaskan KUA dan PPAS disusun antisipatif, responsif, dan fleksibel.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini