1 November, Warga Tak Bisa Lagi Masuk Epicentrum Mall Kalau Belum Ini

- 30 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi mal
Ilustrasi mal /Pixabay/Steve Buissinne/

 

KLIKMATARAM – Beredar surat bahwa mulai 1 November 2021 ini, warga Kota Mataram tidak bisa lagi masuk Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pihak pengelola menerapkan aturan bagi semua pengunjung dan juga karyawan yang bekerja di dalam mal untuk melakukan scan QR kode PeduliLindungi.

Pengelola akan menempatkan poster QR kode itu di tiap pintu masuk mal dan pintu masuk karyawan.

Surat tertanggal 28 Oktober 2021 diterima KlikMataram dari aplikasi percakapan Whatsapp. Ini untuk menindaklajuti surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Mataram terkait kebijakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor pariwisata termasuk pusat perbelanjaan dan hotel.

Karena itu, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke mal meski telah menggunakan aplikasi ini. Sebab, data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.

Dikutip dari situs pedulilindungi.id, dijelaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah