Jadi Tersangka Kasus Pidana ITE, Berkas Perkara Artis Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

15 Juli 2022, 17:00 WIB
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

KLIKMATARAM- Artis Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana ITE yang melibatkan namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Laporan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka.

Hal Ini disampaikan langsung oleh  Polda Banten melalui keterangan resminya.

Baca Juga: Soal Iklan Bar Karaoke di Kota Mataram yang Dinilai Erotis, Dewan Sayangkan Pemkot Tidak Perhatikan Isi Iklan

Artis yang dikenal kontroversial itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka.

Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan,” tulis Polda Banten Jumat 15 Juli 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Kerjasama Park Eun Bin dan Ha Yun Kyung Penuh Semangat di Extraordinary Attorney Woo

Dijelaskan, sempat ada permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik.

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

Baca Juga: Bocoran Why Her? Hwang In Yeop Menghadapi Heo Joon Ho Untuk Pertama Kalinya

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Baca Juga: Alchemy of Souls: Darah Jung So Min Selamatkan Lee Jae Wook

Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler