Soal Iklan Bar Karaoke di Kota Mataram yang Dinilai Erotis, Dewan Sayangkan Pemkot Tidak Perhatikan Isi Iklan

15 Juli 2022, 16:20 WIB
Konten iklan bar karaoke di Kota Mataram yang dinilai seronok dan menuai protes netizen. /Facebook/Sudir/

KLIKMATARAM- Protes papan iklan bar karaoke di Kota Mataram makin menyeruak. Anggota DPRD Kota Mataram kini angkat bicara.

Ketua Fraksi Amanah Bangsa DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron S.Si, menyayangkan konten iklan bar karaoke itu bisa dipublikasikan tanpa sensor terlebih-dahulu.

Diberitakan Klik Mataram sebelumnya, Bar Karaoke Lombok Plaza Hotel memuat billboard berukuran besar di Jln Pejanggik Kota Mataram.

Baca Juga: Viral di Facebook Iklan Karaoke di Kota Mataram Dinilai Erotis, Netizen Protes

Konten iklan yang dimuat di jalan utama itu menuai protes netizen di Facebook. Mereka menilai konten bermuatan erotisme karena memuat gambar perempuan dengan kalimat seronok.

“Lo Suka yang Mana? Atas atau Bawah,” demikian kata-kata yang tertulis di papan iklan dengan gambar perempuan di tengah-tengah grafis.

Papan iklan itu memicu protes juga karena dipublikasikan di tengah kota persis di seberang bangunan sebuah sekolah dasar.

Baca Juga: Bocoran Why Her? Hwang In Yeop Menghadapi Heo Joon Ho Untuk Pertama Kalinya

Terkait hal itu, Ahmad Azhari Gufron selain menyayangkan terpublikasinya konten iklan, juga meminta Pemerintah Kota Mataram lebih memperhatikan isi iklan yang dimuat di billboard.

Menurutnya isi atau konten yang dimuat oleh pengiklan di papan reklame tidak mendapat perhatian pemerintah yang mengatur pemasangan papan iklan. Selama ini regulasi hanya terkait pajak dan penempatan unit papan iklan saja.

“Pemkot seharusnya memperketat pengawasan terhadap reklame yang berpotensi menimbulkan multi tafsir, konten pornografi, dengan merivisi regulasi,” tulisnya lewat pesan WhatsApp, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Awas Ada Pegawai KPK Gadungan Suka Menipu, Ini Wajahnya

Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar regulasi terkait reklame direvisi agar konten iklan juga menjadi perhatian.

Regulasi yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2004 dan Perwal Tahun 20919 Tentang Reklame. Keduanya belum memuat mengenai konten iklan.

“Kita minta walikota untuk merevisi Perwal. Melibatkan dinas terkait yaitu Diskominfo sebagai pihak yang bertanggungjawab sebelum reklame itu ditayangkan. Sehingga ada cross-check dulu sebelum reklame ditayangkan,” terangnya.

Baca Juga: Video Pemotor Terobos Saf Tahlilan, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

Sebagaimana diberitakan, bar karaoke Lombok Plaza Hotel ini juga pernah diprotes warga sebelum konten iklan yang viral di Facebook saat ini.

Waktu itu, bar karaoke ini memuat foto minuman keras saat puasa ramadan taun 2018.

Manajemen bar karaoke Lombok Plaza yang dihubungi Klik Mataram via telepon hanya berhasil berbicara dengan marketing dan belum dapat mengontak manajemen.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Tags

Terkini

Terpopuler