Terbukti Sembunyikan Kejahatan Indra Kenz, Vanessa Khong Hingga Nathania Dilarang ke Luar Negeri

12 April 2022, 15:12 WIB
Vanessa Khong resmi jadi tersangka, pihak polisi mengungkap perannya dalam kasus Binomo Indra Kenz. Dia pun dicekal ke luar negeri. /Instagram @vanessakhongg/

KLIKMATARAM- Nama Vanessa Khong kini kembali mencuat ke publik lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dalam kasus investasi Binomo yang menjerat Indra Kenz ini, selain Vanessa Khong polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan ayah kandung Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Sinopsis Police University: Oh Kang Hee Hadiri Sidang Ibunya, Kang Seun Ho dan Park Min Kyu Berikan Dukungan

Penetapan tersangka Vanessa menyebabkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 12 April 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap Nathania, Vanessa hingga Rudiyanto Pei dilakukan untuk proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Kelompok NII Rekrut 77 Anak di Bawah Umur, Waspadai Terorisme

Ramadhan mengatakan ketiga tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka lantaran terbukti telah menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca Juga: Inilah Prediksi Line Up Real Madrid vs Chelsea di Liga Champions

Penetapan sebagai tersangka lantaran Vanessa Khong ini berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan juga sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Kemudian Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.

Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Terakhir, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler