Inilah Peran Para Tersangka yang Membuat Kakek 89 Tahun Tewas Dihakimi Massa Setelah Diteriaki Maling

25 Januari 2022, 12:42 WIB
Kasus kakek yang tewas dihakimi massa, polisi ungkap peran 5 tersangka. /PMJ News/Yeni

KLIKMATARAM – Lima orang tersangka kasus tewasnya seorang kakek yang dihakimi massa, Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

Sang kakek 89 tahun itu tewas setelah diteriaki maling mobil dan akhirnya dihakimi massa di Pulogadung, Jakarta Timur.

Padahal, sang kakek yangh bernama Wiyanto Halim itulah pemilik mobil tersebut.

Lalu apa peran para tersangka ini? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Yang Ketagihan VC Porno Dengarkan Kata Ustadz Adi Hidayat Soal 5 Manfaat Sholat Ini

Menurut dia, satu tersangka berinisial TB menendang mobil dan korban dengan menggunakan kaki kanan dan menendang perut.

Kemudian JI berperan menendang menggunakan kaki kanan ke tubuh korban.

Ketiga, tersangka berinisial RYN yang menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil, serta memukul kepala korban dengan tangan kosong.

Keempat ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka kelima MJ menendang kepala korban dan mobil.

“Yang ini juga disaksikan oleh saksi," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Ini Punya Kerangkeng yang Mirip ‘Penjara’ di Rumahnya, Diduga Melakukan Praktik Perbudakan

Dikatakan Zulpan, penetapan tersangka kasus pengeroyokan ini tidak hanya berhenti pada lima orang saja.

Sebab, dalam barang bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," tukas Zulpan seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Cek Fakta! Bencana Pasca-Gempa Selat Sunda Akan Jauh Lebih Besar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler